BAB VI Hak Asasi Manusia

 HAK ASASI MANUSIA

 

·      Pengertian HAM

Potensi mendasar yang dimiliki manusia bersifat kodrati dan hakiki pada diri manusia sejak dalam kandungan agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan terhormat.

-          Menurut Tap MPR No. XVII/1998, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME.

-          Menurut UU No.39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.

-          HAM meliputi hak azasi politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya.

-          HAM adalah hak yang melekat pada tiap manusia, yang tampanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson);

-          HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John Locke)

·      Karakteristik HAM

1.      QODRAT       : Anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat.

  1. HAKIKI         : Melekat pada setiap manusia, tanpa memandan latar belakang kehidupannya.
  2. UNIVERSAL: Berlaku umum
  3. TIDAK BOLEH DICABUT: Harus ada dalam keadaan apapun.
  4. TIDAK DAPAT DIBAGI      : Tidak dapat diwakili, dialihkan ataupun dipisah-pisah

·      Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia

1.      Universal

2.      Melekat (Inalienable)

3.      Tak Terpisahkan/ Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility )

4.      Non Diskriminasi

5.      Kesetaraan (Equality)

6.      Saling Tergantung (Interdepedency)

7.      Tanggungjawab (Responsibility)

·      Ham Di Indonesia

  1. HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban dasar
  2. HAM sesuai dengan agama dan budaya
  3. HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan
  4. HAM menjadi Program Nasional
  5. HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi

·      Perkembangan Ham Di Indonesia

-          Masa Demokrasi Liberal

a.       Kehidupan rakyat sipil sangat demokratis

  1. Ditandai dengan Pemilu yang paling demokratis
  2. Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 adalah 2 dari beberapa konstitusi yang telah berhasil memasukan hak azasi seperti dalam keputusan PBB ke dalam Piagam Konstitusi

-          Masa Demokrasi Terpimpin

a.       Hak mengeluarkan pendapat mulai dibatasi

  1. Beberapa surat kabar dan partai (PSI dan Masyumi) dibubarkan secara sepihak oleh presiden.
  2. Hak azasi ekonomi mulai diabaikan.

-          Masa Demokrasi Pancasila

a.       Awal Orde Baru ada harapan besar untuk menuju proses demokratisasi.

  1. Kebebasan politik mulai diabaikan untuk menunjang ekonomi.
  2. Pengekangan pers dimulai lagi
  3. Dominasi militer, sehingga mulai muncul beberapa tindak kekerasan.

-          Pasca Reformasi

a.       Kebebasan pers dan berpendapat mulai diperhatikan.

  1. Dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI.
  2. Supremasi hukum dan pembebasan para Tahanan Politik.

·      Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang  termasuk Aparat Negara baik disengaja maupun        tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia)

·      Instrumen Utama HAM Nasional

-      Undang-Undang Dasar 1945

-      TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM

-      UU No. 3 Tahun 1977 tentang Peradilan Anak

-      UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

-      UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

-      UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

-      UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

-      UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

·         HAM Dalam UUD 1945  

1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I

       Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

2.    Batang Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34’

 

·      10 Hak Asasi Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

  1. Hak untuk Hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
  3. Hak Mengembangkan Diri
  1. Hak Memperoleh Keadilan

5.      Hak Atas Kebebasan Pribadi

  1. Hak Atas Rasa Aman
  1. Hak Atas Kesejahteraan

8.      Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan

9.      Hak Wanita

  1. Hak Anak

 

 

           

·      Empat Kewajiban Dasar

1.    Wajib patuh pada Peraturan Perundang-undangan , hukum tak tertulis dan hukum internasional HAM yang telah diterima Indonesia

2.    Wajib ikut serta dalam upaya bela negara

3.    Wajib menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

4.    Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang

·      Instrumen Internasional Duham, Kovenan Hak Sipil Politik Dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya

-          HAK SIPIL:

1.         Hak untuk menentukan nasib sendiri

2.         Hak untuk hidup

3.         Hak untuk tidak dihukum mati

4.         Hak untuk tidak disiksa

5.         Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang

6.         Hak atas peradilan yang adil

-          HAK-HAK POLITIK:

1.         Hak untuk menyampaikan pendapat

2.         Hak untuk berkumpul dan berserikat

3.         Hak untuk mendapatkan persamaan di depan umum

4.         Hak untuk memilih dan dipilih

-          HAK EKONOMI DAN SOSIAL:

1.         Hak untuk bekerja

2.         Hak untuk mendapatkan upah yang sama

3.         Hak untuk tidak dipaksa bekerja

4.         Hak untuk cuti

5.         Hak atas makanan

6.         Hak atas perumahan

7.         Hak atas kesehatan

8.         Hak atas Pendidikan

9.         Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat

10.       Hak untuk memperoleh perumahan yang layak

11.       Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

·      Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi

-          Hak Hidup

-          Hak untuk tidak disiksa

-          Hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani

-          Hak beragama

-          Hak untuk tidak diperbudak

-          Hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum

-          Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999)

·      Kewajiban Negara dalam Hukum HAM Internasional

a.       Kewajiban Menghormati (to respect)

  1. Kewajiban Melindungi (to protect)
  2. Kewajiban memenuhi  (to fulfill)

·      Hambatan penegakkan HAM

a.       Faktor Kondisi Sosial-Budaya.

  1. Faktor Komunikasi dan Informasi,
  2. Faktor Kebijakan Pemerintah.
  3. Faktor Perangkat Perundangan.
  4. Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.