BAB VI Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA
· Pengertian HAM
Potensi
mendasar yang dimiliki manusia bersifat kodrati dan hakiki pada diri manusia sejak dalam kandungan agar dapat menjalani hidupnya dengan baik dan
terhormat.
-
Menurut
Tap MPR No. XVII/1998, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada diri
manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan YME.
-
Menurut
UU No.39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
-
HAM
meliputi hak azasi politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan sebagainya.
-
HAM
adalah hak yang melekat pada tiap manusia, yang tampanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia (Jan Materson);
-
HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John
Locke)
· Karakteristik HAM
1.
QODRAT : Anugerah dari Tuhan untuk setiap manusia agar hidupnya
tetap terhormat.
- HAKIKI : Melekat pada setiap manusia, tanpa memandan latar belakang kehidupannya.
- UNIVERSAL: Berlaku umum
- TIDAK BOLEH DICABUT: Harus ada dalam keadaan apapun.
- TIDAK DAPAT DIBAGI : Tidak dapat diwakili, dialihkan ataupun
dipisah-pisah
· Prinsip Pokok Hak Asasi Manusia
1. Universal
2. Melekat (Inalienable)
3. Tak Terpisahkan/ Tidak Dapat Dibagi-Bagi (Indivisibility
)
4. Non
Diskriminasi
5. Kesetaraan
(Equality)
6. Saling
Tergantung (Interdepedency)
7. Tanggungjawab
(Responsibility)
· Ham Di Indonesia
- HAM terdiri dari 10 hak asasi dan 4 kewajiban
dasar
- HAM sesuai dengan agama dan budaya
- HAM dibatasi oleh aturan perundang-undangan
- HAM menjadi Program Nasional
- HAM diperkuat oleh konstitusi dan institusi
·
Perkembangan
Ham Di Indonesia
-
Masa
Demokrasi Liberal
a.
Kehidupan
rakyat sipil sangat demokratis
- Ditandai dengan Pemilu yang paling demokratis
- Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 adalah 2 dari
beberapa konstitusi yang telah berhasil memasukan hak azasi seperti dalam
keputusan PBB ke dalam Piagam Konstitusi
-
Masa
Demokrasi Terpimpin
a.
Hak mengeluarkan
pendapat mulai dibatasi
- Beberapa surat kabar dan partai (PSI dan Masyumi)
dibubarkan secara sepihak oleh presiden.
- Hak azasi ekonomi mulai diabaikan.
-
Masa
Demokrasi Pancasila
a.
Awal
Orde Baru ada harapan besar untuk menuju proses demokratisasi.
- Kebebasan politik mulai diabaikan untuk menunjang
ekonomi.
- Pengekangan pers dimulai lagi
- Dominasi militer, sehingga mulai muncul beberapa
tindak kekerasan.
-
Pasca
Reformasi
a.
Kebebasan
pers dan berpendapat mulai diperhatikan.
- Dihapuskannya Dwi Fungsi ABRI.
- Supremasi hukum dan pembebasan para Tahanan Politik.
·
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk Aparat
Negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 Ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia)
· Instrumen Utama HAM Nasional
- Undang-Undang
Dasar 1945
- TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
- UU No. 3
Tahun 1977 tentang Peradilan Anak
- UU No. 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- UU No. 9
Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM
- UU No. 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
·
HAM
Dalam UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea I
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2. Batang
Tubuh UUD 1945 pada Pasal 27, 28, 29, 30, 31 dan 34’
· 10 Hak Asasi Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Hak untuk Hidup
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
- Hak Mengembangkan Diri
- Hak Memperoleh Keadilan
5.
Hak
Atas Kebebasan Pribadi
- Hak Atas Rasa Aman
- Hak Atas Kesejahteraan
8.
Hak
Turut Serta Dalam Pemerintahan
9.
Hak
Wanita
- Hak Anak
· Empat Kewajiban Dasar
1. Wajib patuh
pada Peraturan Perundang-undangan , hukum tak tertulis dan hukum internasional
HAM yang telah diterima Indonesia
2. Wajib ikut
serta dalam upaya bela negara
3. Wajib
menghormati HAM orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4. Wajib
tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang
· Instrumen Internasional Duham, Kovenan Hak Sipil Politik
Dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya
-
HAK
SIPIL:
1. Hak
untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak
untuk hidup
3. Hak
untuk tidak dihukum mati
4. Hak
untuk tidak disiksa
5. Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak
atas peradilan yang adil
-
HAK-HAK
POLITIK:
1. Hak
untuk menyampaikan pendapat
2. Hak
untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak
untuk mendapatkan persamaan di depan umum
4. Hak
untuk memilih dan dipilih
-
HAK
EKONOMI DAN SOSIAL:
1. Hak
untuk bekerja
2. Hak
untuk mendapatkan upah yang sama
3. Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak
untuk cuti
5. Hak
atas makanan
6. Hak
atas perumahan
7. Hak
atas kesehatan
8. Hak
atas Pendidikan
9. Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
10. Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
11. Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
· Hak Asasi Manusia Yang Tidak Dapat Dikurangi
-
Hak
Hidup
-
Hak
untuk tidak disiksa
-
Hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani
-
Hak
beragama
-
Hak
untuk tidak diperbudak
-
Hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum
-
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (adalah HAM yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun, Pasal 4 UU No. 39 Tahun
1999)
· Kewajiban Negara dalam Hukum HAM Internasional
a. Kewajiban Menghormati (to respect)
- Kewajiban Melindungi (to protect)
- Kewajiban memenuhi (to
fulfill)
· Hambatan penegakkan HAM
a. Faktor Kondisi Sosial-Budaya.
- Faktor Komunikasi dan Informasi,
- Faktor Kebijakan Pemerintah.
- Faktor Perangkat Perundangan.
- Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).
Tidak ada komentar: