BAB VII Hakikat Berbangsa Dan Bernegara
HAKIKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
· Pengertian Bangsa
- Ernest
Renan: bangsa adalah kesatuan yang terdiri dari orang yang saling merasa setia
kawan.
- Ben
Anderson: Komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas dan
berdaulat.
- Otto
Bauer: satu persatuan yang timbul karena persamaan nasib.
- Soekarno:
syarat terbentuknya suatu bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air
- Ilmu
Antropologi: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan adanya
kesamaan fisik, Bahasa, dan keyakinan
-
Secara
politis: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan kesamaan nasib
dan tujuan.
-
Menurut
KBBI: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan Bahasa serta
wilayah tertentu di muka bumi.
· NEGARA
Secara
Etimologis Negara berasal dari kata Nagari atau Nagara yang berarti kota, desa,
daerah, wilayah, atau tempat tinggal seorang pangeran. Sedangkan menurut Roger H. Soltau: Negara adalah alat
(agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan Bersama, atas
nama masyarakat.
Berbeda
dengan pendapat sebelumnya menurut Harold J. Laski berpendapat bahwa negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada Individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu.
· Tujuan Negara
-
Mewujudkan
keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya
-
Memungkinkan
rakyatnya mengembangkan daya ciptanya secara bebas.
Tujuan Negara Republik
Indonesia tercantum Dalam Pembukaan UUD
1945 Alenia IV, yang mencakup tujuan umum dan tujuan khusus
“.. membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..”
· Sifat-Sifat Negara
-
Memaksa,
negara dapat memaksakan segala aturan yang ditetapkan untuk ditaati oleh semua
orang yang ada di negeri itu.
-
Monopoli,
negara memiliki hak monopoli dalam pengelolaan urusan-urusan tertentu.
-
Mencakup
Semua, kekuasaan negara berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara
itu tanpa terkecuali.
· Fungsi Negara
Fungsi Minimum yang Mutlak harus dimikiki:
-
Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam
masyarakat.
-
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
-
Menyelenggarakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinana serangan dari luar dengan alat pertahanan
-
Menegakkan Keadilan
·
Menurut Charles E. Mirriam
-
Keamanan eksternal, mencegah ancaman dari
luar
-
Ketertiban Internal, ketertiban dalam
negeri
-
Keadilan bagi seluruh warga negara
-
Menjamin kebebasan tiap warga negara
berdasarkan hak asasi manusia
· Bentuk Negara
a.
Kerajaan
(monarki)
-
Pengangkatan kepala negara dilakukkan
berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah.
-
Raja sebagai kepala Negara, sedangakan
kepala pemerintahannya adalah perdana Menteri,
Keduanya tunduk
pada aturan Undang-undang Dasar.
Contoh negara yang
bentuk negaranya kerajaan adalah Jepang, Thailand, Inggris, Brunai Darussalam,
Malaysia, dll
b. Republik
-
Kepala
Negara ditentukan dengan pemeilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung
(melalui wakil-wakil rakyat).
-
Kepala
negara republik biasanya disebut presiden, ketua, atau dengan istilah lain yang sesuai dengan Bahasa setempat.
Contoh negara dengan bentuk negaranya Republik adalah
Indonesia, Amerika Serikat
· Susunan Negara
-
Bangunan
atau susunan sebuah negara dapat ditinjau dari unsur-unsur yang ada dalam
negara yang mencakup susunan Rakyat, susunan wilayah, dan susunan Pemerintah.
-
Susunan
Negara dibedakan menjadi Negara Kesatuan dan Negara Federal (serikat)
· Negara Kesatuan
Ciri- cirinya:
-
Memiliki
kesatuan Wilayah utuh
-
Memiliki
satu pemerintah pusat
-
Memiliki
kedaulatan eksternal dan internal
Sistem yang dijalankan oleh
negara kesatuan dalam menjalankan pemerintahannya yaitu:
-
Sentralisasi
-
Desentralisasi
-
Dekosentrasi
· Negara Serikat (Federal)
Negara serikat
atau negara federal oleh Wheare (Sunarso dkk, 2013:25) diartikan sebagai
pembagiaan kekuasaan negara antara pemerintahan federal atau pemerintahan pusat
dan pemerintahan negara bagian.
· Unsur – Unsur Negara
1.
Rakyat
- Wilayah
- Pemerintahan Yang Berdaulat
· Warga Negara
-
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 pasal
26 ayat 1
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
-
Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 26 ayat 2
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
· UU KEWARGANEGARAAN
-
Pasal
26 ayat (3) UUD 1945
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
-
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang kemudian dirinci dalam pasal 4.
· ASAS YANG DIANUT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN
2006
1. Asas ius sanguinis (law of the blood)
berdasarkan keturunan
2. Asas ius soli (law of the soli)
berdasarkan tempat kelahiran
3. Asas kewarganegaraan tunggal
satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas
dua kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang- undang.
· Beberapa Asas Khusus Yang Juga Menjadi Dasar
Penyusunan Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Ri
1.
Asas
kepentingan nasional
- Asas perlindungan maksimum
- Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
- Asas kebenaran substantif
- Asas nondiskriminatif
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
- Asas keterbukaan
- Asas publisitas
·
Proses
berbangsa dan bernegara
- Perjuangan melawan penjajah
- Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
- Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
·
Kerangka
dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dan dasar
negara RI
- UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
- Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
- Ketahanan Nasional sebagai pendekatan konsepsional
·
Hak
dan kewajiban warga negara
Hak Warga Negara:
A.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2)
- Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 2 ayat 1)
- Hak beragama (pasal 29 ayat 2)
- Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1), dll
Kewajiban Warga Negara:
A.
Ikut
serta dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)
- Menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J ayat 1)
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara (pasal 30 ayat 1).
- Wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2),
dll.