BAB VII Hakikat Berbangsa Dan Bernegara

 

HAKIKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

·      Pengertian Bangsa

-   Ernest Renan: bangsa adalah kesatuan yang terdiri dari orang yang saling merasa setia kawan. 

-  Ben Anderson: Komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas dan berdaulat.

-  Otto Bauer: satu persatuan yang timbul karena persamaan nasib.

- Soekarno: syarat terbentuknya suatu bangsa adalah persatuan antara orang dengan tanah air

- Ilmu Antropologi: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan adanya kesamaan fisik, Bahasa, dan keyakinan

-          Secara politis: pengelompokan manusia yang keterkaitannya dikarenakan kesamaan nasib dan tujuan.

-          Menurut KBBI: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan Bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi.

·      NEGARA

Secara Etimologis Negara berasal dari kata Nagari atau Nagara yang berarti kota, desa, daerah, wilayah, atau tempat tinggal seorang pangeran. Sedangkan menurut Roger H. Soltau: Negara adalah alat (agency) atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan Bersama, atas nama masyarakat.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya menurut Harold J. Laski berpendapat bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada Individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

·      Tujuan Negara

-          Mewujudkan keamanan dan kebahagiaan bagi rakyatnya

-          Memungkinkan rakyatnya mengembangkan daya ciptanya secara bebas.

Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum Dalam Pembukaan  UUD 1945 Alenia IV, yang mencakup tujuan umum dan tujuan khusus

“.. membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social..”

·      Sifat-Sifat Negara

-          Memaksa, negara dapat memaksakan segala aturan yang ditetapkan untuk ditaati oleh semua orang yang ada di negeri itu.

-          Monopoli, negara memiliki hak monopoli dalam pengelolaan urusan-urusan tertentu.

-          Mencakup Semua, kekuasaan negara berlaku bagi setiap orang yang ada di wilayah negara itu tanpa terkecuali.

·      Fungsi Negara     

Fungsi Minimum yang Mutlak harus dimikiki:

-          Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah bentrok-bentrok dalam masyarakat.

-          Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

-          Menyelenggarakan pertahanan untuk menjaga kemungkinana serangan dari luar dengan alat pertahanan

-          Menegakkan Keadilan

·      Menurut Charles E. Mirriam

-          Keamanan eksternal, mencegah ancaman dari luar

-          Ketertiban Internal, ketertiban dalam negeri

-          Keadilan bagi seluruh warga negara

-          Menjamin kebebasan tiap warga negara berdasarkan hak asasi manusia

·      Bentuk Negara

a.       Kerajaan (monarki)

-          Pengangkatan kepala negara dilakukkan berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah.

-          Raja sebagai kepala Negara, sedangakan kepala pemerintahannya adalah perdana Menteri,

Keduanya tunduk pada aturan Undang-undang Dasar.

Contoh negara yang bentuk negaranya kerajaan adalah Jepang, Thailand, Inggris, Brunai Darussalam, Malaysia, dll

b.      Republik

-          Kepala Negara ditentukan dengan pemeilihan langsung oleh rakyat atau tidak langsung (melalui wakil-wakil rakyat).

-          Kepala negara republik biasanya disebut presiden, ketua, atau dengan istilah lain  yang sesuai dengan Bahasa setempat.

Contoh negara dengan bentuk negaranya Republik adalah Indonesia, Amerika Serikat

·      Susunan Negara

-          Bangunan atau susunan sebuah negara dapat ditinjau dari unsur-unsur yang ada dalam negara yang mencakup susunan Rakyat, susunan wilayah, dan susunan Pemerintah.

-          Susunan Negara dibedakan menjadi Negara Kesatuan dan Negara Federal (serikat)

·      Negara Kesatuan

Ciri- cirinya:

-          Memiliki kesatuan Wilayah utuh

-          Memiliki satu pemerintah pusat

-          Memiliki kedaulatan eksternal dan internal

Sistem yang dijalankan oleh negara kesatuan dalam menjalankan pemerintahannya yaitu:

-          Sentralisasi

-          Desentralisasi

-          Dekosentrasi

·      Negara Serikat (Federal)

Negara serikat atau negara federal oleh Wheare (Sunarso dkk, 2013:25) diartikan sebagai pembagiaan kekuasaan negara antara pemerintahan federal atau pemerintahan pusat dan pemerintahan negara bagian.

·      Unsur – Unsur Negara

1.      Rakyat

  1. Wilayah
  2. Pemerintahan Yang Berdaulat

·      Warga Negara

-            Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1

       Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

-            Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 2

       Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

·      UU KEWARGANEGARAAN

-          Pasal 26 ayat (3) UUD 1945

            Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang kemudian dirinci dalam pasal 4.

·      ASAS YANG DIANUT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006

1.      Asas ius sanguinis (law of the blood)

            berdasarkan keturunan

2.      Asas ius soli (law of the soli)

            berdasarkan tempat kelahiran

3.      Asas kewarganegaraan tunggal

            satu kewarganegaraan bagi setiap orang

4.      Asas kewarganegaraan ganda terbatas

dua kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai  dengan ketentuan yang diatur dalam undang-  undang.

·      Beberapa Asas Khusus Yang Juga Menjadi Dasar Penyusunan Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Ri

1.      Asas kepentingan nasional

  1. Asas perlindungan maksimum
  2. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan
  3. Asas kebenaran substantif
  4. Asas nondiskriminatif
  5. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia
  6. Asas keterbukaan
  7. Asas publisitas

·      Proses berbangsa dan bernegara

  1. Perjuangan melawan penjajah
  2. Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
  3. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
  4. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945

·      Kerangka dasar kehidupan berbangsa dan bernegara

  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi, dan dasar negara RI
  2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
  3. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional
  4. Ketahanan Nasional sebagai pendekatan konsepsional

·      Hak dan kewajiban warga negara

Hak Warga Negara:

A.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak (Pasal 27 ayat 2)

  1. Hak mengeluarkan pendapat (Pasal 2 ayat 1)
  2. Hak beragama (pasal 29 ayat 2)
  3. Hak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1), dll

Kewajiban Warga Negara:

A.    Ikut serta dalam upaya bela negara (Pasal 27 ayat 3)

  1. Menghormati HAM orang lain (Pasal 28 J ayat 1)
  2. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
  3. Wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2), dll.

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.