BAB I Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

·      Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

a.       UU No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “Bahwa Kurikulum Pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”.

b.      PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat:

1.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi.

2.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

·      Latar Belakang

Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, sehingga mempertahankan kedaulatan tidak harus dengan jalan perang

Bangsa Indonesia menganut politik bebas aktif, oleh karena itu pertahanan keluar bersifat defensif, ke dalam bersifat preventif aktif. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia bersifat Kerakyatan, Kesemestaan, dan Kewilayahan.

·      Berbagai Bentuk Lembaga Perlawanan Rakyat

  1. Kekuatan Pokok
  2. Partisipasi Rakyat
  3. Lingkungan Mahasiswa

·      Kekuatan Pokok

Tahap Perkembangannya meliputi :

1.    Badan Keamanan Rakyat (BKR)

2.    Tentara Keamanan Rakyat (TKR)

3.    Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)

4.    Tentara Republik Indonesia (TRI)

5.    Tentara Nasional Indonesia (TNI)

·      Partisipasi rakyat

  1. Tentara Pelajar (TP)
  2. Mobilisasi Pelajar (MOBPEL)
  3. Laskar Wanita Indonesia (LASWI)
  4. Hizbullah

 

·      Lingkungan mahasiswa

  1. Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
  2. Resimen Mahasiswa (MENWA)

      Tahun 1973/1974 WALAWA dihentikan, selanjutnya diselenggarakan

  1. Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD)
  2. Pendidikan Kewiraan
  3. Pendidikan Kewarganegaraan

·      Tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi   

  1. Dapat melaksanakan hak dan kewajiban warga negara secara santun, jujur, dan demokratis.
  2. Menguasai pemahaman tentang beragam masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Memupuk rasa NASIONALISME

·      BELA NEGARA

Merupakan sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU No.3 Tahun 2002).

·      Upaya Penyelenggaraan Bela Negara

  1. Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
  3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi (UU No.3 tahun 2002)

·      Implementasi Bela Negara

            Lingkungan Pendidikan, meliputi:

a.       Tahap awal, pada tingkat dasar sampai menengah melalui kegiatan OSIS, Kepramukaan, dll.

b.      Tahap lanjutan, yaitu pada tingkat perguruan tinggi melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.

·      Lingkungan Pekerjaan, dengan membentuk karyawan yang memiliki motivasi tinggi, disiplin, produktivitas sesuai profesi.

·      Lingkungan Masyarakat, dengan membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai-nilai perjuangan bangsa.

           

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.