BAB I Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Bela Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·
Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
a.
UU
No.20 Tahun 2003 Pasal 37 ayat 3, “Bahwa Kurikulum Pendidikan tinggi wajib
memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Bahasa”.
b.
PP
No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 9 ayat:
1.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan
tinggi yang bersangkutan untuk setiap prodi.
2.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Agama,
Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
·
Latar
Belakang
Bangsa Indonesia bertekad mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan, sehingga setiap warga negara berhak dan ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, sehingga mempertahankan kedaulatan tidak
harus dengan jalan perang
Bangsa Indonesia
menganut politik bebas aktif, oleh karena itu pertahanan keluar bersifat
defensif, ke dalam bersifat preventif aktif. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia bersifat Kerakyatan,
Kesemestaan, dan Kewilayahan.
·
Berbagai
Bentuk Lembaga Perlawanan Rakyat
- Kekuatan Pokok
- Partisipasi Rakyat
- Lingkungan Mahasiswa
·
Kekuatan
Pokok
Tahap Perkembangannya meliputi :
1. Badan Keamanan Rakyat (BKR)
2. Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
3. Tentara Keselamatan Rakyat (TKR)
4. Tentara Republik Indonesia (TRI)
5. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
·
Partisipasi
rakyat
- Tentara Pelajar (TP)
- Mobilisasi Pelajar (MOBPEL)
- Laskar Wanita Indonesia (LASWI)
- Hizbullah
·
Lingkungan
mahasiswa
- Wajib Latih Mahasiswa (WALAWA)
- Resimen Mahasiswa (MENWA)
Tahun
1973/1974 WALAWA dihentikan, selanjutnya diselenggarakan
- Pendidikan Perwira Cadangan (PACAD)
- Pendidikan Kewiraan
- Pendidikan Kewarganegaraan
·
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
- Dapat melaksanakan hak dan kewajiban warga negara
secara santun, jujur, dan demokratis.
- Menguasai pemahaman tentang beragam masalah dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Memupuk rasa NASIONALISME
·
BELA
NEGARA
Merupakan sikap dan
perilaku warganegara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 (UU No.3 Tahun 2002).
·
Upaya
Penyelenggaraan Bela Negara
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan
secara wajib
- Pengabdian sesuai dengan profesi (UU No.3 tahun
2002)
·
Implementasi
Bela Negara
Lingkungan
Pendidikan, meliputi:
a. Tahap awal, pada tingkat dasar sampai menengah melalui
kegiatan OSIS, Kepramukaan, dll.
b. Tahap lanjutan, yaitu pada tingkat perguruan tinggi
melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi.
· Lingkungan Pekerjaan, dengan membentuk karyawan yang memiliki motivasi
tinggi, disiplin, produktivitas sesuai profesi.
· Lingkungan Masyarakat, dengan membentuk masyarakat yang dapat memahami nilai-nilai
perjuangan bangsa.
Tidak ada komentar: